bebek

Cartoons Comments Pictures
SELAMAT DATANG

Saturday 1 February 2014

Makalah Materi PAI - HAJI DAN UMRAH




MAKALAH
HAJI DAN UMRAH”

  
 


Dosen pembimbing:
Dra. Hj Nurul fadhilah M.pd





DI SUSUN OLEH
ICE FERNANDES
IMAM TANTOWI





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BENGKULU
2012

 





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah      haji       ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar Belakang masalah yang telah dikemukakan diatas maka dapat di rumuskan permasalahan makalah ini yaitu agar kita bisa tau tentang haji dan umrah.




A.    TUJUAN
Adapun tujuan pembentukan makalah ini :
1.      Mengetahui apa itu haji dan umrah
2.      Cara pelaksanaan haji dan umrah
3.      Macam-macam haji
4.      Hikmah Ibadah  haji dan umrah.   

  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAJI
1.      Pengertian Haji
Dalam bahasa Arab, haji berarti al-qashad, yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syarah , haji berarti menyengaja mengunjungi kabah untuk melakukan ibadah tertentu (thawaf, sa’i, waquf di Arafah, dan lainnya). Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu sebelum islam. (tafsir ahmad.2009:   ) Nabi Ibrahim dan nabi ismail membangun kabah sebagi rumah ibadah untuk menyebah Allah semata-mata dan menyeru manusia untuk berhaji ke bait Allah itu. Orang orang mematuhi seruannya, dating dari berbagai penjuru dan mempelajari dasar-dasar agama tauhid yang mereka ajarkan.
Menurut para ulama haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beri’badat kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu. (Rifa’i, Moh.1978:371)
Ketika islam datang, sebagian besar agama di dunia ini telah dikenal di Arabia. Namun, masi tersisa sedikat kenagan tentang agama Ibrahim, terutama mengenai ibadah haji yang memang menonjol pada agama lama itu. Ibadah ini masih dilaksanakan, tetapi telah banyak bercampur dengan bid’ah dan khurafat. Setelah islam cukup kuat nabi melakukan haji wada’ (terakhir) pada tahaun ke 10 H, bersama puluhan ribu umatnya. Dalam ibadah itu, beliau melakukan perombakan terhadap tata cara yang waktu itu di kenal dan mengembalikan segala syiar, ketentuan, dan adab-adabnya kepada bentuk semula sebagi mana yang berlaku di zaman Ibrahim dan ismail. Umat yang turut berhaji memperhatikan dan mengikuti secara seksama contoh dan petunjuk yang beliau sampaikan dalam pelaksanaan haji. Kemudian praktik nabi ini dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan ibadah haji selanjutnya.
Haji termasuk rukun islam yang di wajibkan satu kali seumur hidup, berdasarkan surah Ali-imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
 Artinta: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”(QS: 03: 97).
Dan juga di tegaskan dalam surah Al-Hajj 27:

وَأَذِّنْ فِي النَّـاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيـقٍ
Artinya “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al-Hajj [22]; ayat: 27)
2.      Cara Pelaksanaan Haji
Dalam pelaksanaan haji, terdapat tiga macam pekerjaan, yaitu fardu, wajib, dan sunat. Fardu haji berbeda dengan wajib haji. Jika pekerjaan yang fardu dalam haji tidak dikerjakan, maka hajinya tidah sah, sedangkan jika wajib haji ditinggalkan, ia dapt diganti dengan dam.
Rukun (fardu) haji ada enam, yaitu ihram, wakuf, thawaf, sa’i, bercukur, dan tartitib. Sedangkan wajib haji ada lima, yaitu melakukan ihram dari miqat, melempar jumrah, bermalam di mina, twawaf wada, dan menghindari segala yang di haramkan dalam ihram. Adapun sunnat haji, diantaranya melakukan haji ifrat talbiyyah, thawaf qudum (pembuka), bermalam di muzdalifa, dan salat thawaf dua rakaat.
a.      Ihram
Ihram adalah berniat untuk melakukan haji. Melakukan ihram dari miqat merupakan salah satu dari wajib haji. Miqat itu ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ibada haji yaitu nukan syawal , zulkaidah, dan sepuruh hari dari zulhujjah. Ihram untuk ibada haji tidak sah dilakukan kecuali pada bulan bulan ini(QS. Al-Baqarah:197). Sedangkan miqat makani adalah tempat-tempat yang di tentukan untuk melakukan ihram, menurut daerah asal atau arah datangnya dalam perjalanan ke mekkah.
Dalam setiap melakukan ihram, ada beberapa hal yang sunnat dilakukan, yaitu madi, menaggalkan pakian berjahit yang sedang dipakai, memakai sarung, selendang dan sandal, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, melakukan salat dua rakaat dan lain-lain. Setelah melakukan itu, barulah ihram dengan berniat melakukan haji.
Dan ada beberapa hal yang haram dilakukan dalam berihram, orang yang melanggarnya dikenakan bayar fidyah.
b.      Thawaf
Thawaf (mengelilingi kabah) yang menjadi rukaun haji adalah thawaf ifadah. Ulama telah bersepakat (ijima) bahwa itulah yang dimaksudkan dalam ayat dari al-hajj: “Dan hendaknya merekan melakukan thawaf di sekeliling rumah tua (kabah).”
Selain thawaf ifadah yang menjadi rukun haji ini, ada juga thawaf qudum (pembuka) dan thawaf wada’(penutup), yang di wajibkan ketikan hendak meninggalkan kota suci.thwaf ini di lakukan tujuh kali putaran dengan persyaratan:
1)      Menutup aurat
2)      Suci dari hadas dan najis, baik dari badan, pakian maupun tempat
3)      Menempatkan bait Allah di sebelah kirinya
4)      Di miulai dari hajar aswad; artinya pada awal thawaf itu badan berada setengah hajar aswad
5)      Dilakukan didalam masjid tetapi diluar bait Allah.
c.       Sa’i
sa’i (berlari-lari kecil) antara safa dan marwah termasuk rukun haji. Rasullulah juga melakukan sa’i. beliau pernah bersabda, “ber-sa’i lah kamu. Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan sa;i atas kamu.”
Dalam sa’i harus di perhatikan ketentuan-ketentuan berikut.”
a)      Sa’i mesti dikerjakan setelah melakukan thawaf, sebagai- mana  yang di contohkan Nabi.
b)      Tartib, dimulai shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “kita mulai dari tempat yang Allah mulai dengan- Nya, dan beliau mulai dasi shafa hingga selesai dari sa’inya di marwa.”
c)      Sa’i mesti dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari safa ke marwah di hitung satu kali, dan berikutnya dari marwah ke safa pun demikian.
d.      Wuquf
Wuquf (tinggal di Arafah), menurut kesepakatan (ijma), termasuk rukun haji, karena ada sabda nabi: “Haji itu waquf di Arafah.” Pelaksanaan waquf bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, walaupun sebentar, dan berada di Arafah pada waktu antara tergelincir matahari pada hari Arafah sampai terbit fajar pada hari idul Adha.
Untuk pelaksanaan haji, disunatkan melakukan mandi, berwukuf di tempat wuquf Nabi (jabal Rahman), menghadap ke kiblat, banyak berdoa untuk dirinya, orangtunya, dan dan sebaginya –misalnya’La ilaha illa Allah wahdah la syarika lah-  mengangkat tangan ketika berdoa dan berwuquf sejak tergelincir matahari samapi terbenamnya sebagimana dilakukan nabi.
e.       Bermalam di muzdalifah
Allah berfirman: “Apabila kamu telah bertolak dari arafah, berzikirlah kepada Allah di masy’aril Haram. Dan berzikirlah sebagiman yang di tunjukkan-Nya kepadamu. Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
Dalam ayat di atas, yang dimaksud masy’aril haram adalah muzdalifah yang di sebut dengan jam; para ulamam berpendapat tentang hukum permalaman di Muzdalifah. Al- Auza’i dan beberapa ulama tabi’in memasukkan sebagai fardu haji, sehingga jika di abaikan akan mewajibkan qadha pada tahun beriktnya. Mayoritas ulama (jumhur) mengatakan bahwa bermalam di muzdalifa itu wajib; jika di tinggalkan, mengharuskan bayar dam. Namun, ada pendapat yang mengatkan bahwa itu hanya sunnah saja.
Ketika berada di muzdalifah, disunatkan pula mengambil batu-batu untuk digunakan melempar jumrah pada hari sesudhnya.
f.       Melempar jumrah
Melempar jumrah temasuk wajib haji. Pada hari nahr (10 Zulhijjah), di mina, dilakukan melempar jumrah ‘Aqabah saja dengan tujuh batu. Sebaliknya, pekerjaan ini delakukan setelah terbit matahari. Bahkan, Abu hanifah, malik, dan ahmad mengatakan tidak di benarkan melempar sebelumya. Jabir mengatakan: “Rasulullah melempar jumrah pada hari nahr pada waktu duha, sedangkan jumrah yang sesudahnya setelah tergelincir matahari.” 
Setiapkali melempar disunatkan mengucakan takbir, setelah selesai melempar tujuh batu pada jumrah pertama, di sunatkan pula berhenti beberapa waktu untuk berdoa. Demikian pula dilakukan pada jumrah kedua. 
g.      Bercukur
Mayoritas ulama ( jumhur) telah sepakat bahwa bercukur (al-halq) atau memotong rambut (al-taqsir) termasuk bagian ibadah haji, bahkan temasuk  ssalah satu rukunya menurut pendapat yang kuat dalam mazhab syafi’i. walaupun hanya dengan memendekkan rambut, jkewajiban itu telah di penuhi. Namun, mencukurnya lebih baik sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki; wanita hanya dituntut memotong rambut mereka, tidak dibenarkan bercukur.
h.      Tahallul
Larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama berihram, menjadi halal kembali setelah melakukan tahallul. Tahallul ada dua tahap. Pertama, dengan melakukan dua dari tiga perbuatan : melemper jumrah pada hari nahar, bercukur atau memotong rambut dan tahawaf yang di iringin dengan sa’i bila belum sa’i sebelumnya. Dengan melakukan dua dari tiga hal ini, perbuatan perbuatan perbuatan yang dilarang selama ihram itu-seperti mengenakan pakaian berjahit, menutupkepala atau muka, bercukur atau memotong rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, dan berburu di halalkan. Namun, nikah dan jima’ belum boleh dilakukan, sebab dalam hadis dinyatakan : “Apabila kamu telah melempar jumrah, maka halallah bagimu semuanya, kecuali wanita.”
Nikah dan jima’ baru halal kembali setelah tahallul tahap kedua, yaitu melakukan pekerjaan yang ketiga yang belum dilakukan pada tahallul pertama. Setelah melakukan tahallul, ia masi wajib melanjutkan pekerjaan hajinya yang belum selesai, yaitu melempar jumrah dan bermalam di mina pada hari-hari tasyriq.
i.        Bermalam di mina
Dalam sebua hadis dijelaskan bahwa Nabi bermalam di mina selama hari=hari tasyriq. “dari Aisyah; ia menyarankan bahwa rasulullah melakukan ifadah, kemudian kembali kemina dan tiggal di sana selama tiga hari tasyriq. “ berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa bermalam dimini termasuk wajib haji. Menurut malik, setiap pelnggaran satu malam dikenakan kewajiban dam. Menurut syafi’i, setiap pelanggaran satu malam dikenakan sepertiga dam. Dam ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak bermalam tampaa uzur. Orang-orang yang mempunyai alas an, seperti para petugas siqayah (pengembala unta), tidak dikenai dam.
j.        Tartib
Sebagian ulama mengatakan bahwa tartib termasuk syarat dalam pelaksanaan haji, tetapi sebagaimana lainnya memandanganya sebagi rukun. Dalam hal ini tartib berarti melakukan rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang semestinya. Keharusan tartib ini didasarkan atas kewajiban mengikuti contoh Nabi seperti dalam sabdanya: Ambillah (cara pelaksanaan) ibadah haji kamudariku.”
k.      Fawat dan ihsar
Bila seorang yang telah ihram tidak melakukan wukuf sampai terbitnya fajar pada hari nahar, maka hajinya batal; ia mesti bertahallul dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan umrah saja, thawaf, sa’i dan bercukur serta wajib mengqadha pada kesempatan berikutnya. Selain wajib mengqadha ia juga diwajibkan menyembelih binatang korban (al-hady).
3.      Macam-macam haji
Dilihat dari kukumnya, haji terbagi dua, yaitu haji wajib dan haji sunat. Haji wajib yaitu haji yang dilaksanakan sekali seumur hidup sebagi rukun islam. Ada juga yang termasuk haji wajib disebabkan oleh nazar atas dirinya. Sedangkan haji sunat adalah haji yang dilakukan sebagi tambahan setelah melaksanakan haji wajib.
Menurut cara pelaksanaannya, haji dibagi tiga bagian, yaitu haji ifrad, hajitamattu dan haji qiran. Para ulama berbeda pendapat mengenai cara pelaksanaan yang terbaiak dalam pelaksanaan haji. Ahmad berpendapat bahwa tamattu’ yang lebih baik, sedangkan malik dan syafi’i mengatakan bahwa ifrad yang lebih baik.
Haji ifrad adalah pelaksanaan haji yang dilaksanakan secar terpisah, lebih dahulu dari umrah. Setelah pekerjaan haji selesai dilaksanakan seluruhnya, baru dilakukan umrah dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan  umrah lainnya. Sedagngkan haji tamattu’ dilakukan sebaliknya, yakni mendahulukan umrah secara terpisah dari haji. Jadi, mula-mula ihram dilakukan untuk umrah saja, kemudian dilanjutkan dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Cara inilah yang banyak dijalankan oleh sebagian besar jama’ah haji, tetapi wajib membayar dam. (rifa’i moh.1978:377)
Qiranartinya melkukan ihram dengan niat haji dan umrah sekaligus, atau mula-mula melakukan ihram untuk umrah saja, pada bulan-bulan musim haji, kemudian sebelum thawaf, memasukkan pelaksanaan haji di dalamnya. Yang melakukan haji dengan cara ini juga wajib membayar dam, seperti halnya pada orang-orang yang berhaji secara tamttu’.
B.     UMRAH
1.      Pengertian umrah
Kata ‘umrah, secar etimologis, berasal dari kata al-i’ timar, yang berarti berziarah. Menurut syara’, umrah adalah melakukan ziarah ke bait Allah, melakukan thawaf, mengerjakan sa’i dan mencukur atau menggunting rambut. (tafsir ahmad. 2009:   )
Dengan batsan di atas, maka syarat dan rukun serta wajib umrah sama dengan sebagian yang ada dalam haji. Allh telah menyebut umrah bersamaan dengan haji dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah
Ayat di atas menunjukkan bahwa dua perkara tersebut merupakan perkara yang wajib untuk dilaksanakan.1 Dan juga berdasarkan ayat ini, umrah disyariatkan dalam islam. Namun, mengenai hukumnya masi terdapat perbadaan pendapat.
2.      Perbedaan haji dan umrah
Malik dan fuqaha Ahl al-ra’y berpendapat bahwa umrah itu tidak wajib, melainkan sunat. Mereka mengemukakan dalil dari hadis Nabi: “Dari Jibril; ia menyatakan bahwa Nabi ditanyakan tentang umrah: ‘apakah umrah itu wajib?’ beliaw menjawab: tidak’…” (H.R turmuzi).
Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa umrah sama dengan haji: wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Dalil yang mereka diantaranya ayatnya di atas; bahwa haji dan umrah disebutkan bersama-sama.
Persyaratan kewajiban umrah sama dengan haji, tetapi pelaksanaannya dalam hal berikut:
*      Haji hanya dilakukan pada waktu dan bulan-bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan setiap waktu sepanjang tahun.
*      Waquf, yang merupakakn salah satu rukun haji, tidak di kerjakan dalam pelaksanaan umrah hanya ihram, thawaf, sa’i, bercukur atau memotong rambut, dan tartib.
C.    Hikmah Ibadah Haji Dan Umrah
Dalam pelaksanaan haji banyak terdapat hikmah-hikmah yang dapat di ambil antaranya:
1.       Ibadat haji memberi pelajaran bagi kaum muslimin untuk berkorban, menyatukan diri dengan ummat islam di seluruh dunia di waktu mereka berkumpul di tanah suci.
2.       Dengan ‘ibadah haji berarti umat islam di perintahkan harus berusaha dengan giat untuk mencari agar dapat menyempurnakan rukun agamanya
3.      Haji dapt mengumpulkan ummat islam dalam satu aliran dan pendapat, untuk cita-cita persaudaraandan dapat menciptakan ukhuwwah islamiyyah
4.      Dalam menunaikan haji terdapat dasar-dasar pokok yang mendorong kearah kewajiban melakukan tugas.

1.        file:///G:/Hukum ‘Umrah Menurut Madzhab yang Empat-Blog Abu Furqan.htm

5.      Dalam dalam melakukan ibadah haji dilarang orang melakukan perbuatan yang dapat mengotorkan pribadinya ketika ia menghadap ke hadirat Allah swt. Misalnya, bermaki-maki, berkelahi, bersetubuh dan semua sifat yang dapt merendahkan kesucian martabat manusia.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ibadat haji memberi pelajaran bagi kaum muslimin untuk berkorban, menyatukan diri dengan ummat islam di seluruh dunia di waktu mereka berkumpul di tanah suci. Dengan ‘ibadah haji berarti umat islam di perintahkan harus berusaha dengan giat untuk mencari agar dapat menyempurnakan rukun agamanya, dan Haji dapat mengumpulkan ummat islam dalam satu aliran dan pendapat, untuk cita-cita persaudaraandan dapat menciptakan ukhuwwah islamiyyah, Dalam menunaikan haji terdapat dasar-dasar pokok yang mendorong kearah kewajiban melakukan tugas.
Dengan menunaikan Ibadah Haji kita dapat memperoleh banyak manfaat, beberapa manfaat ibadah haji adalah :Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
Artinya : ”Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk
Ibrahim dengan menyatakan ; "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud" [Al-Hajj : 26]




Daftar Pustaka

Tafsir Ahmad, DR. 2009. Materi Pendidikan PAI. PT Remaja Rosdakarya: Bandung
Rifa’i, Moh. 1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. PT karna toha putra: Semarang








No comments:

Post a Comment